Polisi Sebut Uangnya Ada di Giro Bank Mandiri, Anak Akidi Tio Berstatus Terperiksa

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan meralat pernyataan yang menyebutkan putri Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi menyebut, pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro keliru dan tidak berdasar.

Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel.

“Belum tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan. Yang (berhak) menetapkan tersangka Direskrimum, yang punya kewenangan dalam proses penyidikan,” ujar Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Supriadi juga meluruskan terkait jemput paksa Heriyanti. Menurutnya, putri bungsu Akidi Tio itu hanya dipanggil guna memastikan uang senilai Rp 2 triliun sudah ada.

“Ada hal teknis yang harus diselesaikan. Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan,” beber Supriadi.

Sebelumnya, beberapa jam lalu Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti resmi ditetapkan tersangka.

Bahkan dikatakan, Heriyanti dijerat pasal berlapis dengan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan.

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

  • Bagikan