Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Ratno menjelaskan, usai menerima sumbangan secara simbolis tepat satu pekan lalu, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri lalu membentuk dua tim untuk mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu.
“Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp 2 triliun,” ucapnya.
Sedangkan Hardi Darmawan sebagai perantara pihak keluarga yang katanya turut dijemput, juga diperiksa untuk dimintai keterangan.
Polda Sumsel memastikan keduanya tidak melanggar hukum yang seperti yang sudah dikatakan Dirintelkam Polda Sumsel.
“Tidak ada penahanan, tidak ada tersangka,” jelas dia. (dra/fajar)