SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di Sultra PPKM level 3 diperpanjang sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2021.
15 kabupaten dan kota di Sultra masuk dalam PPKM level 3 yang dimulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Selama sepekan aktivitas masyarakat dibatasi demi mengendalikan laju penularan Covid-19
“PPKM ini mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pandemi Covid-19 saat ini. Di Sultra, 15 kabupaten/kota masuk PPKM level 3 dan dua kabupaten lainnya PPKM level 2 (lihat grafis). Kita mengoptimalkan seluruh langkah guna menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas, Selasa (3/8) kemarin.
Ketua DPD PDIP Sultra itu berharap, penerapan PPKM di Sultra dapat menekan angka kasus Covid-19.
“Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sebagai salah satu bentuk ikhtiar menekan angka penyebaran Covid. Jangan menunaikan ibadah dan berdoa agar pandemi ini segera berakhir,” ungkap Lukman Abunawas.
PPKM juga diterapkan Pemkot Kendari. Salah satu poin yang ditekankan dalam aturan itu yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 diminta memasifkan testing, tracing, tratment (3T) di kelurahan zona merah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, mengatakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan membuat pemerintah pusat meminta Pemkot memasifkan 3T di zona merah atau wilayah risiko tinggi penularan Covid-19.