Akademisi ini membeberkan, sebenarnya, banding yang diajukan kubu Habib Rizieq merupakan respons atas banding yang lebih dulu diajukan JPU.
Menurut Refly Harun, mekanisme itu merupakan sesuatu yang umum dalam sebuah perkara.
“Ini mekanisme yang umum saja agar mereka jangan hanya menjadi defender, pemain bertahan. Karena kalau mereka (kubu HRS) banding, mereka juga mengajukan memori banding. Jadi tidak hanya menjadi pihak yang kontra memori banding tapi menjadi pihak yang menyerang juga. Makanya dalam kasus Petamburan ketika Jaksa menyatakan banding, mereka juga banding,” jelas Refly Harun.
Maka, menurut Refly Harun, vonis penjara 8 bulan sebagaimana putusan hakim PN Jakarta Timur merupakan hukuman yang masuk akal.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum 8 bulan, jadi hukuman 8 bulan itu adalah hukuman yang rasionable,” ujar Refly Harun.(genpi/fajar)