SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketok palu, menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim, untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung,” jelas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni delapan bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Rabu (4/8).
“Banding Jaksa Penuntut Umum di kasus Megamendung dan Petamburan ditolak. Karena apa? Karena memang hukuman Habib Rizieq di dua kasus tersebut terbilang tidak terlalu ringan,” ungkap Refly Harun.
Pengamat Politik ini mengungkapkan, dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara.
Sementara pengikutnya dituntut 1.6 tahun penjara. Ternyata, kata dia, majelis hakim memvonis mereka 8 bulan penjara.
“Untuk vonis 8 bulan ini, Habib Rizieq akan close, akan bebas tanggal 8 Agustus. Tetapi jangan lupa masih ada kasus (kabar bohong hasil tes usap) RS Ummi. Tapi untuk kasus Petamburan masa penahanan 8 bulan itu akan habis sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus. Jadi, tanggal 8 Agustus bebas,” bebernya.