Wali kota menambahkan, di Kota Kendari sejumlah layanan elektronik sudah diterapkan, diantaranya SPPD Elektronik, Layanan terintegrasi (Laika) dan beberapa layanan lainnya. Namun sekarang yang menjadi tantangan bagaimana mengintegrasikan semua layanan yang ada.
“Memang dengan sistem yang masih terdesentralisasi di berbagai dinas menjadi tantangan tersendiri bagaimana ini terkoneksi dan terintegrasi secara baik,” tutupnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Kendari Moh. Nur Rasak mengatakan penerapan SPBE dapat mendukung pelaksanaan transportasi digital pemerintah dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
“Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaran SPBE,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu komitmen, tata kelola anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK), literasi, kolaborasi internal dan layanan SPBE.
Dia berharap, tim asesor internal Dinas Kominfo Kota Kendari dapat bekerja dan berperan aktif dalam rangka pencapaian penerapan SPBE sesuai Perpres Nomor 95 tahun 2018.(ismar/FNN)