Bupati Butur Nonjobkan Tiga ASN yang Langgar Disiplin

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memberikan sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahannya.

Sanksi itu diberikan karena ketiganya dianggap melakukan pelanggaran peraturan disiplin ASN.

Pemberian sanksi itu diungkapkan Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dalam suatu kegiatan pemerintahan yang dihelat di Aula kantor Bappeda setempat belum lama ini.

Menurut Ridwan, ketiganya seharusnya mendapat sanksi berat. Namun Ridwan tidak menempuh langkah itu karena mempertimbangkan aspek kemanusian.

“Beberapa orang aparat yang melaksanakan tugas tidak benar, seharusnya diberikan sanksi paling berat. Namun demi kemanusiaan saya hanya Nonjob,” ungkap Ridwan Zakariah.

Pemberian sanksi terhadap tiga orang ASN tersebut beber Ridwan untuk memberikan peringatan seluruh ASN Butur agar bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya.

“Marilah kita memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Ridwan berharap, kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Bila terulang kembali Ridwan bilang tidak akan memberi maaf.

“Ini saya ingatkan, saya masih memberikan maaf kepada tiga orang ASN,” imbuhnya.

Tiga ASN tersebut diketahui dari Dinas Kominfo Butur satu orang dan Badan Keuangan Daerah Butur dua orang. (RS/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version