Presiden menjelaskan bahwa peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. OSS tersebut merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.
“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan kepada para menteri, kepala lembaga, serta para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden menegaskan pihaknya akan mengecek dan mengawasi langsung implementasi OSS di lapangan.
“Apakah persyaratannya semakin mudah? Apakah jumlah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia dan juga apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” paparnya.
Presiden juga menegaskan bahwa kehadiran layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.