SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 di Jawa-Bali.
Pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM itu melalui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan lewat siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam pemaparannya, Luhut menjelaskan PPKM level 2 sampai 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. “Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Luhut mengeklaim selama penerapan PPKM level 2-4 menghasilkan dampak positif.
“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” ujarnya.
Berdasakan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:
- DKI Jakarta
-Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. - Banten
-Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
-Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
- Jawa Barat
-Level 4: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
-Level 2: Kabupaten Tasikmalaya.
-Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah
-Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
-Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.