Jadi total yang barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan seberat 1,645 gram atau seberat 1,6 kg 46 gram.
Dalam kegiatan ini turut hadir Instansi terkait dari Polda Sultra, Kejati Sultra, Kejari Sultra, BPOM Kendari, Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, LSM Granat Sultra, Camat Baruga, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat, dan Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Depan Kantor BNNP Sulawesi Tenggara.
Brigjen (Pol) Sabaruddin Ginting saat diwawancarai oleh awak media usai memusnahkan Barang Bukti Narkotika mengunakan Mesin Pemusnah Narkotika yakni Insinerator milik BPOM Kendari mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah merupakan hasil penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka yang melakukan kegiatan diluar seperti yang telah kita sampaikan tadi dan dua tersangka lagi ada di Lapas sebagai pengendali, Jadi Keempat tersangka sudah kita proses dan sidik, dan hari ini barang buktinya setelah kita mendapat ketetapan, persetujuan pemusnahan dari Kajati, hari ini kita musnahkan.
“Totalnya barang buktinya, yang satu hampir 1,5 kg dan satunya lagi seberat 200 gram seperti yang kami sampaikan tadi,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa untuk kegiatan pemusnahan ditahun 2021 ini, sejak Januari kita sudah memusnahkan 4,7 kg Narkotika jenis Sabu-sabu. Jadi ini luar biasa dan memprihatinkan kita semua, disatu sisi ini merupakan keberhasilan bagi BNNP, tapi sisi lain ini adalah keprihatinan buat kita semua, terutama warga masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata peredaran Narkoba cukup marak di wilayah kita dari hasil pengungkapan yang kita temukan.