BNNP Sultra Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp3 Miliar

  • Bagikan

“Kalau dari tahun sebelumnya itu 12 bulan, sekarang kita baru menginjak bulan Agustus 2021, kalau tahun lalu itu sekitar 4 kilo sekian, sekarang sudah 4,7 kg, Jadi kelihatan ada peningkatan dari hasil penangkapan yang kita lakukan,” bebernya lagi.

Kemudian katanya lagi, jadi keempat tersangka ini sudah dilakukan penyidikan, penahanan dan sekarang proses sedang kita ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini kita laksanakan pemusnahan.

“Ini jaringannya seperti yang saya sampaikan tadi dan dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ini dikendalikan dari Lapas Kendari,” tuturnya.

“Jadi pasalnya ini, disamping karena jumlahnya besar, tidak saja sebagai penguna, tapi sudah sangka dia dengan sebagai bandar, dan barang bukti yang kita musnahkan hari ini totalnya khan hampir 2 kilo, dan 2 kilo itu kalau dipasarkan itu sekitar 3 Miliar Rupiah,” tandasnya.

Untuk diketahui, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version