SULTRA.FAJAR.CO.ID, BUTON – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2021, akhirnya kembali ditunda sampai Desember 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru mengatakan penundaan Pilkades tersebut sesuai instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Pilkades serentak di tunda nanti Desember 2021 ini,” ujar Murtaba Muru.
Kata dia, penundaan itu dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Hanya saja menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
Selain itu, melalui instruksi langsung dari mendagri, pemerintah desa diminta untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.(rakyatsultra/fajar)