Begini Sejarah Lahan Brimob Polda Sultra yang Dipersoalkan oleh Oknum Kades Puosu Jaya

  • Bagikan

Kondisi Polda Sultra yang baru Mekar dan banyak membutuhkan Personil, maka pada tahun 1997 Lulusan Bintara PK dari SPN Batua sebanyak 150 orang dan 87 orang Lulusan Tamtama dari Watukosek ditempatkan pada Fungsi Brimob di Polda Sultra.

“Dengan situasi anggota Sat Brimob Polda Sultra yang belum memiliki Markas Komando tersendiri, maka pada tahun 1998 Letnan Kolonel Juned Ahmad (Wakapolda Sultra) melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga Translok Purnawirawan Polri yang mendiami areal 120 Ha Tanah Resettlemen Polri, untuk meminta sebagian dari tanah Resetlemen untuk dibangun Markas Komando Sat Brimob Polda Sultra. dengan dasar Surat Deputi Logistik Polri An. Kapolri No.Pol.: B/1715/V/1998/ASLOG tanggal 20 Mei 1998,”lanjutnya.

Lalu, pada tahun 2000, Markas Komando Sat brimob Polda Sultra dibangun serta fasilitas-fasilitas latihannya secara bertahap. Mulai dari barak-barak Remaja, barak siaga, Gedung Kantor Utama, Lapangan Tembak dan Halang Rintang, Perumahan Perwira dan Bintara terakhir Gedung Rusunawa “Satya Haprabu”.

Sejak awal berdirinya Markas Komando di atas tanah Resettelemen Polri, maka tanah disekitar Desa Lamomea harganya meningkat sehingga mengundang perhatian para mafia-mafia tanah untuk memperjual belikan tanah yang masih kosong, tidak terkecuali diatas tanah resettelemen Polri.

Kemudian, pada tahun 2001, beberapa orang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri kendari terkait tanah seluas 12,5 hektar yang berada di area milik Polri. Beberapa yang melakukan gugatan perdata yaitu Lasemi Arif Pombili, Wedodoi, Suleman Lamo, ST. Asri B, Hataf dan Lamengo.

  • Bagikan

Exit mobile version