SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang perempuan diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial MH (38) yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga (IRT).
“Tersangka ditangkap di samping sebuah konter di Jalan Bunga Matahari Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar didampingi KBO Sat Narkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Sabtu (14/8).
Lanjutnya, bahwa dari tangan tersangka, tim opsnal Resnarkoba Polres Kendari menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Sachet bening seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkusan potongan kertas rokok.
“Penangkapan terhadap tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah tersebut,” bebernya.
Kata AKP Bahtiar, Setelah dilakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti, tim lalu membawa tersangka dan barang buktinya ke Kantor Polres Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(ismar/FNN)