Kejati Sultra berjanji, jika dalam pengembangan ditemukan fakta maupun barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pertambangan di PT. Toshida Indonesia masih akan bertambah.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT. Toshida Indonesia inisial LSO, Manager Keuangan PT. Toshida Indonesia inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM, pada Kamis 17 Juni 2021.
Kasus dugaan pidana korupsi di PT. Toshida dugaan kerugian negara mencapai Rp.168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida Indonesia sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.
Selama melakukan aktivitas dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida Indonesia diduga tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga pihak kehutanan mencabut IPPKH PT. Toshida Indonesia tersebut.
Namun, setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida Indonesia masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan bermodalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida Indonesia.(ismar/FNN)