Kebijakan ini kata dia, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Program ini bertujuan memberikan respon terhadap dampak ekonomi dari pandemi covid-19 pada masyarakat akibat pembatasan aktivitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak, “jelasnya.
Di sisi lain, upaya ini tak lain untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin memindahtangankan kendaraan terutama kendaraan non DT diubah plat kendaraannya dengan harapan membayar pajak di Sultra.
Upaya ini tentu akan mendorong peningkatkan pendapatan daerah.
“Kami bersama Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian yang tergabung dalam Samsat akan terus bergerak bersama dalam mengoptimalikan pajak di lapangan, ” pungkasnya.(KN/fajar)