SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kota Kendari ditangkap Sat Reskrim Polres Kendari bekerjasama dengan Polres Kabupaten Muna.
Dua tersangka, salah satunya anak dibawah umur dan seorangnya lagi berinisial MSS (18) ditangkap polisi pada Hari Jum’at (13/8) di Kabupaten Muna.
“Jadi tersangka ini beroperasi di tiga TKP di Kota Kendari, ini berdasarkan keterangan tersangka yakni satu di Kampung Salo, dan duanya di daerah Poasia, modus operandinya seperti biasanya karena ini motor matic, mereka narik kabel terus dinyalakan,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Senin (16/8) pagi.
Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, mereka sebelumnya mengecek lokasi yang akan disasar, setelah itu mereka patroli dulu sebentar, baru setelah itu mereka lakukan aksinya.
“Jadi mereka melakukan aksinya dua orang, satunya seorang residivis yang masih berusia 16 tahun, yang saat ini ditangkap di Polres Muna, sedangkan yang satunya berinisial MSS (18) ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor,” bebernya.
Kata Didik, jadi ketiga motor yang disita ini, belum sempat mereka jual oleh tersangka, karena keburu ditangkap oleh polisi, tapi ada satu motor yang kabarnya sudah dijual di Kabupaten Muna.
“Untuk sementara baru tiga motor yang disita, dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang residivis yang saat ini masih ditahan di Polres Muna,” tambahnya.