Blokade Jalan Dibuka, Pemprov Sultra di Deadline Hingga APBD Perubahan

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, RAHA –Jalan provinsi di poros Raha – Lakapera akhirnya dapat kembali dilalui pengendara setelah blokade yang dilakukan warga berhasil dibuka.

Mediasi yang dilakukan Bupati Muna LM. Rusman Emba dengan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat (Frasa) menyepakati penghentian sementara aksi blokade jalan yang sudah berlangsung sepekan tersebut

Aksi blokade yang dilakukan Frasa dipicu kerusakan parah di jalan poros tersebut tidak kunjung mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain melakukan blokade, Frasa juga menyandera satu unit mobil dan empat motor milik Pemkab Buton Tengah, Muna Barat dan Muna.

Bupati Muna LM. Rusman Emba didampingi Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing turun menemui warga di dua titik blokade jalan.

Bupati mengaku memahami ketidaknyamanan masyarakat dengan kondisi jalan yang rusak parah.

Namun demikian Pemkab tidak bisa berbuat lebih karena perbaikan jalan menjadi otoritas Pemprov Sultra.

Sejauh ini, dirinya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra terkait alokasi anggaran tahun ini.

Situasi saat blokade jalan menggunakan batu yang disemen, sebelum akhirnya disepakati untuk dibuka.

“Informasinya, awalnya ada anggaran Rp10,3 miliar, hanya terpangkas akibat refocussing sehingga tinggal Rp 6,3 miliar.
Anggaran itu hanya cukup mengaspal sepanjang 2,5 kilometer dan diprioritaskan di poros Desa Bea dan Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo. Sedangkan untuk poros Desa Laiba dan Wakumoro baru akan diporsikan di perubahan,” terangnya kepada massa Frasa.

  • Bagikan