SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari mulai menerbitkan kartu nikah digital.
Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Agama RI tentang penggunaan kartu nikah digital.
Kepala Kemenag Kendari, Drs. H. Zainal Mustamin menyatakan telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat itu. Kartu nikah elektronik sudah bisa diterapkan di Kendari.
Ia memperlihatkan beberapa kartu nikah digital pasangan pengantin yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkup Kemenag Kendari.
Ia menyatakan untuk memperoleh kartu nikah digital, data pasangan pengantin harus dinput dahulu pada website sistem informasi manajemen nikah (simkah) milik Kemenag.
Calon pengantin, kata dia, harus mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp dan email yang aktif.
Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan yang dikirim melalui email.
Kartu nikah digital juga dapat diakses melalui scan QR kode yang terdapat di buku nikah.
“Kartu nikah dapat dicetak di manapun. Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” katanya.
Adapun pasangan yang sudah menikah bisa datang di kantor KUA, tempat menikah untuk di diinput oleh operator.(KN/fajar)