Kemudian kata Dolfi, tim opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu – sabu tersebut dari seorang Napi berinisial FT di Kota Kendari dengan modus sistem tempel.
“Ia ambil sabu-sabu itu, saat ditempelkan di Lorong samping Warung Bakso Mas Son dan diarahkan mengunakan handphone oleh seseorang yang diduga Napi tersebut,” imbuhnya.
Lanjutnya, tersangka diduga merupakan kurir yang bertugas sebagai perantara jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka pada saat itu menguasai, menyimpan serta menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar.
“Selanjutnya, tim membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)