Mahkamah Agung Menangkan Gugatan PT. AKM, Kantor PT. AKP digeruduk Ratusan Massa

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA, – PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) geruduk kantor PT. Adi Kartiko Pratama (AKP) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedatangan PT AKM, yang sebelumnya bernama PT. Adi Kartiko (AK) ini bukan tanpa alasan hukum. Justru sebaliknya, mereka menggeruduk kantor, setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dimana dalam petikan putusan MA itu menerangkan bahwa, Komisaris Utama PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, karena dinyatakan bersalah, Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Komisaris Utama PT. AKP selama satu tahun.

Tak hanya itu,  MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. 

Komisaris PT. AKM, Yamal dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Sabtu (21/8) mengatakan pihaknya hanya menuntut keadilan dari pihak kepolisian agar menghentikan sementara aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. AKP. Menurutnya, saat ini harusnya lokasi penambangan PT. AKP berstatus quo.

Sebab, sebelummya Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menetapkan Komisaris Utama PT. AKP, sebagai tersangka dan lokasi penambangan PT. AKP sudah diberikan police line.

“Artinya kalau sudah police line lokasi itu berarti prosesnya dalam penyidikan dan diberhentikan, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda bahwa lokasi tersebut status quo itu diterbitkan sekitar bulan Mei 2020 kemarin,” kata dia.

  • Bagikan