“Kami diberi kuasa untuk ikut mempertanyakan terkait PT AKP yang saat ini masih melakukan pengerukan ore nikel, padahal berstatus quo ditambah adanya putusan MA,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, hingga PT AKP benar-benar sudah tidak melakukan aktivitas penambangan lagi, sambil menunggu keputusan hukum lainnya.(ismar/FNN)