SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Seorang pria asal Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AY dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga mencabuli seorang gadis inisial SL (18) tahun, di salah satu Hotel di Kabupaten Konawe, pada Jumat (13/8/2021) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Unaaha, IPTU Kadek Sudiadnyana saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (23/8)
“Menurut keterangan korban saat itu dirinya sedang tidur pulas di Hotel tersebut, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan pelecehan dengan cara memeluk dan mencium serta meraba korban,”bebernya.
Lanjut Kapolsek, Saat itu korban lagi tidur kemudian masuklah pelaku yang saat itu kamar dalam keadaan tidak terkunci, saat di raba korban kemudian terbangun dan melakukan perlawanan, hingga pelaku meninggalkan korban.
“Saat ini korban serta beserta dua orang saksi telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangannya,”ujarnya.
“Kami juga telah memanggil terduga pelaku (AY) dan kedua saksi yang ditunjuk korban untuk dimintai keterangannya,”sambungnya.
Ia juga menambahkan, aduan korban akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), apabila telah dilakukan gelar perkara yang rencananya akan dilakukan hari ini.
“Gelar Perkara akan dilakukan hari ini di Polres Konawe,” pungkasnya.(ismar/FNN)