Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)
Beranda
Kriminal
Sembunyikan 61,8 Gram Sabu-sabu di Rumah Mertuanya, Seorang Pengedar Ditangkap di Konawe Selatan