253 Warga Terjaring Program “Jemput Bola” Disdukcapil Kota Kendari

  • Bagikan

“Sehingga kegiatan percepatan ini dilakukan berdasarkan data by name dan by address,” ujarnya

Kemudian kata Abdul Hamid, Adapun terkait Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan untuk anak dari usia 0 tahun hingga 17 tahun, dan pada saat ia berusia 17 tahun nanti sudah diganti dengan KTP Elektronik.

“Dan kami targetkan dengan kegiatan ini, bisa menyisir sebanyak-banyaknya warga untuk mengikuti kegiatan ini. Prioritas kami disini yakni perekaman KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), dan juga kami melayani jika ada data-data yang belum terkoneksi di pusat untuk kita bantu update,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), syaratnya warga tinggal membawa foto copy keterangan akta kelahiran anak , foto copy kartu keluarga, dan pas foto anak ukuran 2 x 3 dengan latar warna merah.

“Dan hasil perekaman KTP Elektronik ini, besok warga sudah bisa menerima KTP Elektronik di Kelurahan sebagai penanggung jawab penyaluran KTP Elektronik tersebut, sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) berkasnya diterima disini dan akan dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Kendari karena untuk mencetak itu mengunakan satu aplikasi khusus untuk itu,” tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar sadar terkait administrasi kependudukan, karena saat ini administrasi kependudukan adalah kebutuhan pokok dan wajib dimiliki oleh warga Kota Kendari.

“Karena saat ini, jika ingin berurusan Kartu BPJS, perbankan, keluar daerah, termasuk jika ingin mengikuti program vaksin, semua butuh KTP elektronik, sehingga pemerintah memudahkan dan mengratiskan perekaman KTP Elektronik bagi warga,” tandasnya.

  • Bagikan