SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, DR. Abdul Rahman, SH.,MH, secara tegas mengingatkan kepada advokat Dedi Ferianto, agar tidak memplintir pernyataannya ke publik terkait sidang etik yang mengharuskannya meminta maaf kepada PT. Tiran Mineral.
“Jangan plintir pernyataan bahwa tidak ada sidang etik Peradi Kendari. Jangan cari panggung dalam persoalan ini,” tegas Abdul Rahman dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Rabu (25/8).
Lanjut, Advokat senior Sultra ini mencontohkan, dalam suatu sidang di Pengadilan Negeri, tentu didahului dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu ada sidang lanjutan sampai akhirnya hakim memutuskan suatu perkara.
“Sama halnya dengan sidang etik dalam kasus Dedi Ferianto. Karena sudah ada dua orang yang mengadukan Dedi ke Peradi Kendari ditembuskan ke Peradi Pusat di Jakarta dan Pengadilan Tinggi, maka kami panggil untuk mengklarifikasi opini yang ditulis tentang PT Tiran Mineral,” jelasnya.
Kemudian dalam klarifikasi di Kantor DPC Peradi Kendari, Dedi mengakui tidak memiliki data-data kuat tentang PT. Tiran Mineral dalam tulisan opininya itu.
“Dedi mengakui dihadapan pengurus dan dewan etik bahwa ia tidak punya data soal PT. Tiran Mineral. Jadi kami putuskan dalam rapat internal itu, Dedi segera menyampaikan permohonan maaf kepada PT. Tiran supaya bisa dilakukan upaya perdamaian,” bebernya.
Tambah Abdul Rahman, apalagi saat ini, posisi Dedi sementara diperiksa di Polres Konawe Utara (Konut) dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).