“Kalau persak itu, 50 kilo. Jadi, harga, lima jenis pupuk itu, dibawa standar,” tandasnya.
Sebagai tambahan, syarat mendapatkan kartu tani, harus memiliki e-KTP, memiliki bukti kepemilikan garapan lahan pertanian maksimal 2 hektare permusim tanam, tergabung dalam kelompok tani, dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. (RS/fajar)