Pelaku Pemalsu Hasil PCR di Kendari dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat hasil PCR yang mengakibatkan kegagalan keberangkatan 23 calon Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas Ibnu Chaldun Ke Jakarta pada Hari Jum’at, (20/8) lalu

“Seorang tersangka bernama Ilham berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dalam Konferensi Pers Di Mapolres Kendari, Jum’at (26/8).

Lanjut Kapolres Kendari, tersangka akan dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 268 tentang pemalsuan surat keterang sehat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita 23 lembar surat PCR yang dipalsukan, satu buah handphone dan satu buah stempel,”bebernya.

Katanya lagi, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memalsukan dua tanda tangan pada surat tersebut dan stempel.

“Profesi tersangka sebagai wiraswasta, tersangka diamankan dua hari yang lalu oleh tim Reskrim Polres Kendari,” ujarnya.

Dalam kasus ini kata Mantan Kapolres Wakatobi ini, Polres Kendari juga sudah meminta keterangan dari pihak RS Bahteramas, KKP dan Koordinator dari Mahasiswa tersebut.

“Dalam melakukan aksinya tersangka masuk melalui oleh seorang koordinator rombongan yang bertugas mengurus semua kelengkapan keberangkatan rombongan calon mahasiswa ini ke Jakarta, hanya saja terjadi masalah pada surat PCRnya, dan akhirnya ditemukan bahwa surat hasil PCR ini sengaja dipalsukan oleh tersangka.

“Adapun terkait apakah ada tersangka lainnya, menurut Kapolres akan ada pengembangan lebih lanjut untuk membongkar sindikat pemalsu hasil PCR ini,” tegasnya.

  • Bagikan