Pelaku Pemalsu Hasil PCR di Kendari dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

“Jadi hasil PCR ini mereka print sendiri, tanda tangan sendiri dan stempel sendiri,” imbuhnya.

Kemudian oleh tersangka dijual kepada calon mahasiswa dan mahasiswi tersebut sebesar 250 ribu perhasil PCR.

“Jadi untuk saat ini Koordinator untuk sementara kita tetapkan masih sebagai saksi,”pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan