“Saat ini kami sedang bekerja, sudah ada pemilik tambang yang kita mintai keterangan terkait itu tadi (perizinan),” kata Deden sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Konawe.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu menyebut, selain persoalan perizinan, Kejari Konawe juga akan menelusuri apakah para penambang ini ditarik retribusi oleh Pemda atau tidak.
“Kita juga akan dalami apakah ada retribusi yang dikeluarkan dari aktivitas itu (tambang pasir dan batu) dan kemana aliran dana itu. Apa dana masuk ke Kas Daerah (KASDA) atau tidak,” pungkasnya.(RS/fajar)