SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Maraknya aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin usaha produksi dan izin lingkungan (UKL/UPL) di Kabupaten Konawe akhir – akhir ini banyak disuarakan.
Diketahui, konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat menggeruduk Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara.
Mereka menantang pihak BWS untuk turun lapangan meninjau sekaligus menutup penambangan pasir yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha itu.
Menurut Konsorsium tersebut, saat ini telah terjadi penambangan pasir secara besar besaran di bantaran sungai Konaweha, yakni, di Kecamatan Uepai, Unaaha, Konawe, Pondidaha, Sampara, Anggalomoare, dan Kecamatan Bondoala.
Selain itu, baru-baru ini, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tajuddin bersama Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH dan Kasi Intel Aguslan, SH meninjau langsung dua lokasi tambang pasir yang disinyalir melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa mengantongi dokumen lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalu Kepala Seksi Pidana Khusus Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan Kejari Konawe saat ini melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penambang.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud diantaranya kepemilikan dokumen lengkap dalam hal ini segala bentuk perizinan. Seperti Izin Usaha Produksi (IUP) dan juga izin lingkungannya (UKL- UPL).
Kemudian aktivitas penambangan tersebut disinyalir dilakukan di daerah aliran sungai (DAS) serta adanya penggunaan alat berat.