Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Aksi pertama mereka mengincar kios kecil yang menjual sembako.
“Kini ketiganya diamankan di Polsek Wawonii guna pemeriksaan lebih mendalam. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.(KN/fajar)