PT AKP menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.
Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak Pidana Umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas Putusan Pidana itu bukan merupakan Pidana Pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah Individu bukan Korporasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada PT Adhi Kartiko Mandiri (PT AKM) dan seluruh Pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
Seperti diketahui dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di Wilayah Operasi Tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat.
Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT. AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam.
“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini,” tegasnya.