SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari Pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara,”ujarnya Kuasa Hukum PT.AKP dalam rilisnya, Selasa (31/8).
Kuasa Hukum PT AKP ini juga menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi tersebut.
Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan, dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.
“Pertama, Secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.