Niat Mau Pasang Jerat Ayam Hutan, Malah Curi Handtractor milik Petani

  • Bagikan

Lanjutnya lagi, setelah berhasil mengambil mesin tersebut, selanjutnya oleh tersangka dimuat didalam mobil rental dan dijual kepada petani yang berada di daerah Palopo Provinsi Sulawesi Selatan seharga 9 juta rupiah.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian dari 1 unit mesin handtractor tersebut sebesar 15 juta rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version