BPRS Sultra : Jika Ada Aduan terhadap Layanan Rumah Sakit, Adukan ke Kami

  • Bagikan

“Jadi saya mewakili Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk Lembaga BPRS ini dikukuhkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada tanggal 8 Juli 2020,” ungkapnya.

Lanjutnya, walaupun kami masih muda secara usia, tapi kami terus berbenah untuk membantu rumah sakit, bagaimana membangun mutu pelayanan yang baik, bagaimana kita membina, bagaimana kita mengawasi hak – hak pasien, hak – hak rumah sakit kemudian kewajiban pasien, kewajiban rumah sakit sehingga betul-betul nantinya pelayanan-pelayanan itu betul-betul mutunya sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kemudian yang lebih penting sebenarnya disini adalah kehadiran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra yang mengawasi dan membina 34 rumah sakit ditingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni dengan membina etika profesi ditingkat rumah sakit, dan yang lebih pentingnya adalah memediasi jika ada sengketa yang terjadi, sehingga nantinya ada justice collaborator,” bebernya.

Kata Asridah, Jadi jangan apabila ada masalah yang terjadi di rumah sakit, dituduh lakukan mal praktek, langsung tiba-tiba lapor polisi, tiba-tiba lapor kemana, tapi diserahkan dulu ke Badan Pengawas Rumah Sakit, karena Badan Pengawas Rumah Sakit itu betul-betul didirikan untuk menangani dan mencari solusi jika ada kendala-kendala yang dialami oleh rumah sakit.

“Jangan kasihan rumah sakit tertumbuk, dan disibukan hal itu, jadi pelayanan bisa terbengkalainya, kehadiran BPRS inilah yang diharapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara betul-betul kita eksis didalam membina dan mengawasi rumah sakit ini,” ujarnya.

  • Bagikan