SULTRA.FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang dan alot, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Palabusa.
Pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 itu diduga telah disalahgunakan oleh para pelaku dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Baubau, Jaya Putra menuturkan pihaknya pada hari Selasa (31/8/2021) telah mengamankan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di mana, saat ini para tersangka tengah diamankan disel tahanan Mapolres Baubau untuk kepentingan lebih lanjut.
“Sejak malam Selasa (31/8/2021) kita sudah amankan ketiga tersangka agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Di mana ketiga pelaku ditahan dalam waktu 20 hari ke depan,” tuturnya
Kata dia, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. R yang tidak lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara F dan AA yang merupakan pekerja konstruksi pembangunan Pasar Rakyat Palabusa.
Saat ditanya kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut pihaknya belum dapat mengandai-andai.
Namun demikian, bila dalam penyidikan nantinya ditemukan fakta-fakta akan adanya tersangka lain pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.
“Saat ini kami baru memfokuskan pada tiga orang tersangka ini. Jadi saya minta agar bersabar kalau bukti-bukti dalam penyidikan dan fakta-fakta dipersidangan akan adanya tersangka lain maka kita akan lakukan pemeriksaan lagi,” jelasnya