SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah, Rabu (1/9/2021) malam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan juga dihadiri oleh Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran.
Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan, setuju terhadap tiga raperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) sambil menunggu nomor registrasi dari Pemda Sulawesi Tenggara.
Mereka berharap perda retribusi yang baru ditetapkan bisa menambah sumber PAD bagi Pemerintah Kota Kendari utamanya di masa pandemi. Namun mereka juga meminta agar kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan agar indeks pelayanan publik bisa semakin baik.
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dalam rilisnya, Kamis (2/9) mengaku tiga Raperda yang baru ditetapkan akan menjadi instrumen dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Raperda baru ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari yang kita cintai ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari No. 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.(ismar/FNN)