Lalu lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika
“Hasil keterangan keterangan, barang bukti tersebut ia dapat dari seseorang di Kota Kendari,” imbuhnya.
Selanjutnya kata Eka, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
“Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling maksimal hukuman seumur hidup,”pungkasnya.(ismar/FNN)