DPRD Kota Kendari Sepakati Penetapan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Raperda atas perubahan Perda Kota Kendari nomor 11 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra, di gedung paripurna DPRD Kota Kendari secara virtual, Senin (6/9/2021) malam.

Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari sepakat menerima penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 11 tahun 2014 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sultra.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra yang membacakan pandangan tujuh fraksi mengatakan, DPRD Kota Kendari mendukung upaya pemda Kota Kendari menginvestasikan dananya pada bank Sultra, karena bisa memberikan nilai lebih baik dari sisi pendapatan maupun pengembangan usaha di Kota Kendari.

“Diharapkan dengan adanya penambahan penyertaan modal pada Bank Sultra ini dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam mengakses permodalan sehingga pembangunan Kota Kendari terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini dapat tumbuh berkembang maju dan sejahtera,” ungkapnya dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (7/9).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menjelaskan penyertaan modal daerah pada Bank Sultra dapat memperkuat struktur permodalan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Bagikan