Berstatus Saksi, Direktur PT. Thosida Indonesia Mangkir Empat Kali

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum untuk kembali memeriksa Direktur Utama PT. Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Dalam tahap penyidikan ulang ini, La Ode Sinarwan Oda masih berkapasitas sebagai Saksi, akan tetapi sudah diberi panggilan sebanyak 4 Kali, tapi yang bersangkutan belum juga hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sultra.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Noer Adi saat konferensi Pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (9/9).

“Jadi pasca adanya putusan praperadilan, Kejati Sultra akhirnya mengulang proses penyidikan dan membuat Sprindik umum dan terhadap LSO kapasitasnya sebagai saksi itu sudah dipanggil sebanyak 4 Kali sampai hari ini, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.

“Dan alasan tidak menghadiri panggilan penyidikan dengan alasan karena PPKM,” lanjutnya.

Lalu kata Noer Adi, dan hari ini yang keempat kali kita panggil, dengan tempat pemeriksaan kita meminjam di Kejaksaan Agung, tapi lagi-lagi yang bersangkutan juga tidak hadir.

“Selanjutnya kita mencoba memeriksa ditempat kediaman atau domisili daripada saksi, ya kita kirimkan tim penyidik ke Jakarta, ditempat dimana dia berdomisili, tetapi ia tidak memenuhi juga panggilan,” tuturnya.

Terkait apakah akan ada opsi jemput paksa, Noer Adi mengatakan akan dirapatkan dulu, apakah nanti dipenyidik berikutnya, karena sudah empat kali bahkan kita sudah kooperatif, tapi tetap ia tidak bersedia untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

  • Bagikan