Buat Uang Palsu dan Tipu Warga, Dukun di Landono Diciduk

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang dukun pengobatan alternatif berinisial S (50) ditangkap Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra dalam tindak pidana Penipuan penggandaan uang dan Tindak Pidana pemalsuan uang.

Tersangka ditangkap pada di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan. dengan sejumlah barang bukti.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi persnya di Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (9/9) pagi.

“Pada hari Selasa dini hari, 7 September 2021 telah diamankan dari rumahnya di Landono, Konawe Selatan sebagai tersangka dari kasus penipuan dengan modus pengandaan uang,” ungkapnya.

Lanjut Ferry, adapun barang bukti yang diamankan yakni uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 1002 lembar, dua alat meditasi untuk ritual secara gaib, tiga buah pelepah pisang untuk dudukan dupa, satu sisir pisang sesajen, dan satu lembar kain kafan.

‘Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaknj Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Tindak Pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan