Hasil Audit BPKP Sultra, Kerugian Negara Kasus PT. Thosida Indonesia Senilai Rp.495 Miliar

  • Bagikan

“Berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan pada pengunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Thosida Indonesia, sekarang ini Alhamdulillah, kemarin tepatnya kita sudah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujarnya.

Kata Setyawan, bahwa Kemarin (8/9) secara resmi dengan Surat dengan nomor SR.1652/BW. 20/5/2021 perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, berkaitan dengan perkara yang kita tangani terkait PT. Thosida Indonesia

“Bahwa dari laporan tersebut berkaitan dengan kerugian negara diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 495.216.631.168.83,- atau 495 Milyar Rupiah lebih,” bebernya.

Sambungnya, hasil resmi dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yakni penyidik kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sultra.

“Sudah resmi kami dapatkan hasil auditnya, dan sebagai tindaklanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli yaitu auditor, setelah itu bisa kita rampungkan dengan pemberkasan perkara ini, dan rencananya akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap,” tambahnya lagi.

“Bahwa kerugian negara ini ada dua yakni kerugian PNBP IPPKH dan Kerugian terkait ore nikel yang telah dijual sebelum dan setelah pencabutan izin dari mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan