Total Kerugian Kasus Penipuan Penggandaan Uang Gaib Capai 200 Juta, Tersangka Terinspirasi Dimas Kanjeng

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jumlah korban yang telah ditipu oleh Dukun berinisial S (50) untuk sementara sebanyak 14 orang dengan total kerugian sebanyak 200 juta rupiah lebih.

Dan saat ini masih ada satu tersangka yakni tersangka S (50), dan adapun salah satu orang yang membantu tersangka mencetak uang palsu statusnya masih sebagai saksi dan masih akan dikoordinasikan statusnya ke Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan tindak pidana Penipuan ini karena terinspirasi dari kasus yang pernah dilakukan oleh Dimas Kanjeng

Hal ini disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijarnarko dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (9/9) pagi

“Jadi ada 14 Korban, tapi dari 14 korban ini baru dilakukan pemeriksaan kepada 8 korban, dari 8 korban ini kerugian yang telah kami data sebanyak Rp. 237.800.000,- ,”ungkapnya.

Lalu kata dia, untuk Sementara, Ditreskrimum Polda Sultra masih menunggu 6 korban yang lainnya, dan mungkin ini masih akan bertambah lagi, karena kami masih melakukan pengembangan.

“Dan tadi malam kami melakukan pengembangan terhadap barang bukti yakni kami menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut, sehingga secara pembuktian kasus ini cukup komplit dan ada kesesuaian antara peran masing-masing dan barang bukti yang satu dengan barang bukti yang lain,” bebernya.

Kata AKBP Bambang, untuk saat ini tersangka masih satu orang berinisial S (50), tapi kami akan berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengkoordinasikan sejak awal apakah saksi yang membantu untuk melakukan pencetakan uang palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

  • Bagikan