SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA –Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara.
Kendati vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pihak keluarga tetap merasa kecewa.
Terkait keputusan tersebut, pihak Vicky Prasetyo belum mengambil keputusan.
“Kami akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir,” ujar pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah.
Sebagai informasi, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Vicky Prasetyo sendiri sempat menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba, sebelum akhirnya mendapat penangguhan. (fin/fajar)