Wajib Baca 3 Surah Ini Agar Terhindar dari Ajakan Pesugihan dan Sihir

  • Bagikan

Diketahui, orang tua dari bocah AP (6) bernama Hasniati dan Taufiq Daeng Tepu akhirnya resmi ditetapkan tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Statusnya dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Selasa (7/9/2021).

Dua orang ini menyusul dua keluarganya lain yang lebih dulu telah ditetapkan tersangka, yakni paman dan kakek korban bernama Udin Sauddin dan Barrisi.

Meski ayah dan ibu dari korban ditetapkan tersangka, mereka belum ditahan di Polres Gowa. Melainkan di RSKD Dadi, Makassar sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan mereka.

“Kedua orang tua korban masih di RS Dadi dan observasi dan menunggu hasil dari sana. Hasilnya masih koordinasi apakah bisa cepat atau tidak,” tambahnya.

Dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban. Yakni kedua anak kandung tersangka berinisial AP dan DN.

Bocah AP mengalami luka di mata usai dicongkel oleh pelaku di rumahnya di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA. (Ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version