SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rumah milik Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dikepung alat berat.
Pasalnya, rumah filsuf Univeristas Indonesia (UI) itu tengah bersengketa dengan PT Sentul City.
Rocky Gerung mengatakan bahwa sejumlah alat berat telah mengepung kediamannya sejak siang tadi. Bahkan katanya, jarak alat berat tersebut terhitung dekat, hanya 70 meter dari rumahnya.
“Alat berat sudah mengepung rumah saya,” ujar Rocky Gerung dalam konfrensi persnya, Senin (13/9).
Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar juga membenarkan pengepungan rumah Rocky dengan alat berat yang diduga atas arahan sub kontraktor Sentul City.
Haris Azhar menyebutkan, ada dua alat berat yang mengepung rumah Rocky Gerung.
“Ada di belakang rumah Rocky,” demikian Haris.
Persoalan ini mulanya ramai lantaran Sentul City melayangkan somasi sudah tiga kali kepada Rocky Gerung agar segera membongkar rumahnya.
Sentul City menyatakan sebagai pemilik resmi atas tanah seluas 800 meter persegi yang kini ditempati Rocky. Hal ini merujuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 yang dimiliki Sentul City.
Pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki atau memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah.
Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Lalu, Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP bila Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.(genpi/fajar)