Dishub Sultra Dan KOPDAS Maxim Launching Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP)

  • Bagikan

“Jadi Koperasi ini adalah perwakilan di Sulawesi Tenggara, Koperasi inilah yang mewadahi driver aplikasi Maxim sepanjang bisa memiliki izin angkutan sewa khusus (ASK), jadi ketika sudah ASK terbit, maka tentu para driver ini mereka ada namanya kontribusi dalam bentuk kewajiban dari para driver untuk mengikuti aturan sesuai dengan amanah daripada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus,” jelasnya.

Lalu sambung Mulyadi, sehingga hari ini kami tindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut, sehingga Koperasi ini lahir di Sulawesi Tenggara ini untuk memayungi para driver Maxim.

“Secara resmi yang sudah bergabung pasca launching ini, kami himbau kepada seluruh driver Maxim untuk segera mengurus Kartu Elektronik standar Pelayanan (KESP)nya di Kantor bersama Maxim Cabang Kendari di Lepo-lepo dan disana nanti ada juga petugas dari KOPDAS,” ujarnya.

“Saya harap kepada driver maxim yang belum punya KESP agar segera mengurus KESP nya, karena ini akan menjadi legalitas hukum bagi mereka dalam melakukan aktivitas mencari tambahan nafkah keluarga, tentu dengan adanya KESP membuat driver dan pelanggan semakin amanndan nyaman, tidak akan disuspend aplikasinya dan akan mendapat prioritas dalam order,” katanya lagi.

“Selain itu, kami juga bekerjasama dengan Jasa Raharja guna menjamin keselamatan jiwa driver dan penumpangnya dijamin asuransi. Semua driver yang mengurus dan memiliki KESP ini, dia otomatis masukan dalam asuransi Jasa Raharja,” imbuhnya.

“Syarat-syarat mengurus KESP sangat mudah, driver tinggal menyiapkan KTP, STNK, SIM dan Surat pemeliharaan kendaraan berkala yang membuktikan kendaraannya sehat, termasuk foto kendaraan dan plat mobilnya,” pungkasnya.

  • Bagikan