Politisi berlatarbelakang artis itu menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, Dana Reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan.
Bahkan, tak jarang banyak kegiatan yang merupakan usulan masyarakat dan memang menjadi kebutuhan mereka.
“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program,” katanya.
Sisi lain, lanjut KD, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (dra/fajar)