“Ini yang menjadi acuan kita dalam melakukan kontrol dan pengawasan, jangan sampai organisasi itu dibentuk, lalu organisasi berbuat sewenang-wenang, melenceng dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan program kerjanya,” bebernya.
Jadi kontrol pemerintah ada disitu, ormas itu tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, karena disitu (AD/ART) ada yang disebut dengan Hak dan Kewajiban serta larangan, pasti ada larangan dari organisasi, dan ada sanksi jika melanggar itu.
Ormas bisa kita bubarkan dengan mengunakan Undang-undang ormas, ketika organisasi itu sudah terdaftar dan melakukan pelanggaran
“Contoh misalnya ormas Front Pembela Islam (FPI) kemarin dibubarkan, dia sudah terdaftar tapi tidak memenuhi syarat berideologi Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,”
Lanjutnya, terus misalnya organisasi itu menjurus kepada aliran sesat, contoh kemarin Gafatar, itu terdaftar di pusat, ketika ia beraktivitas melenceng dari tujuannya.
“Termasuk organisasi yang sudah terdaftar, tapi dalam aktivitas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat misalnya bawa senjata tajam dan sebagainya, bisa dibubarkan dengan hak legalitas organisasi dicabut,” tegasnya.
Lalu kata Hamdani lagi, bahwa yang terjadi hari ini adalah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) dan itu bukan organisasi, hanya mengaku mengatasnamakan organisasi, tapi sebenarnya bukan organisasi dan itu berbahaya karena bisa mengarah yang lain, dan itu bisa merusak tatanan, dan ini ranahnya pihak kepolisian sebagai perangkat hukum.